Seperti yang telah kita ketahui bersama, ketika masuk masjid/ musholla kita harus melepas alas kaki, sepatu atau sandal. Hal itu berlaku di hampir seluruh dunia Islam dan tidak ada yang berani coba-coba melanggarnya. Akan tetapi benarkah melepas alas kaki ketika masuk masjid tersebut merupakan perintah syari'at atau hanya sekedar budaya?
Sebenarnya syariat hanya memerintahkan kita untuk menjaga kebersihan dan kesucian masjid dan semua tempat ibadah. Bahkan berdosa hukumnya kita mengotorinya sekalipun dengan benda-benda yang suci. Itulah sebabnya sering terjadi silang pendapat tentang bolehnya merokok di dalam masjid, terlepas dari silang pendapat tentang hukum halal haramnya merokok.
Kalau kita mengikuti pendapat haramnya rokok sudah jelas kita tidak boleh merokok dimanapun dan tidak hanya di masjid. Tapi bagi yang membolehkan merokok karena rokok dianggap barang yang halal atau paling tidak makruh, di sinilah kemudian memunculkan perbedaan pendapat boleh tidaknya merokok di dalam masjid, karena dapat mengotori masjid baik udara masjid deagan adanya asap yang berbau tidak sedap maupun lantai dengan abunya. Artinya, bukan dzatiyah bendanya tapi kotoran yang ditimbulkan olehnya.
Lalu bagaimana dengan alas kaki? Kalau alas kaki tersebut kotor atau bahkan najis sudah barang tentu dilarang dipakai di dalam masjid. Tapi bagaimana dengan alas kaki yang suci dan bersih atau bahkan mungkin masih baru? Apakah tetap tidak boleh dipakai? Lalu apakah alasannya?
Selasa, 13 September 2016
Rabu, 28 Agustus 2013
HALAL BI HALAL
جعلنا الله وإياكم من العائدين الفائزين المقبولين
كل عام وأنتم بخير
تقبل الله منا ومنكم تقبل ياكريم
Halal bi halal merupakan budaya khas Indonesia, khususnya di Jawa, tapi
istilah ini sudah meng-Indonesia. Meski istilah ini banyak mendapatkan
kritik dari sisi bahasa, dan terlepas betul tidaknya istilah halal bi
halal dari sisi tata bahasa, sebenarnya istilah ini memiliki nilai
historis tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Penggagas istilah “halal bi halal” ini adalah KH. Wahab Chasbullah.
Ceritanya begini: Setelah Indonesia merdeka 1945, pada tahun 1948, Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi dimana-mana, diantaranya DI/TII, PKI Madiun.
Pada tahun 1948, yaitu dipertengahan bulan Romadlon, Bung Karno memanggil KH. Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kyai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan Silaturrahmi, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi. Lalu Bung Karno menjawab, “Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain”.
“Itu gampang”, kata Kyai Wahab. “Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturrahmi nanti kita pakai istilah ‘halal bi halal’”, jelas Kyai Wahab.
Dari saran kyai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul ‘Halal bi Halal’ dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.
Sejak saat itulah, instansi-instansi pemerintah yang merupakan orang-orang Bung Karno menyelenggarakan Halal bi Halal yang kemudian diikuti juga oleh warga masyarakat secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Jadi Bung Karno bergerak lewat instansi pemerintah, sementara Kyai Wahab menggerakkan warga dari bawah. Jadilah Halal bi Halal sebagai kegaitan rutin dan budaya Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang.
Demikian sejarah munculnya istilah “Halal bi Halal” di Indonesia, sebagaimana dituturkan oleh KH. Fuad Hasyim (alm) Buntet, Cirebon.
Sejarah halal bi halal memang ada beberapa versi, diantaranya ada yang mengatakan bahwa kegiatan ini dimulai sejak KGPAA Mangkunegara I atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa. Setelah Idul Fitri, beliau menyelenggarakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Kemudian budaya seperti ini ditiru oleh masyarakat luas termasuk organisasi keagamaan dan instansi pemerintah.
Kegiatan seperti yang dilakukan Pangeran Sambernyawa belum menyebutkan istilah “Halal bi Halal”, meskipun esensinya sudah ada. Tapi istilah “halal bi halal” ini secara nyata dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah, sebagaimana diceritakan oleh KH. Fuad Hasyim di atas.
Wallahu a'lam.
Penggagas istilah “halal bi halal” ini adalah KH. Wahab Chasbullah.
Ceritanya begini: Setelah Indonesia merdeka 1945, pada tahun 1948, Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi dimana-mana, diantaranya DI/TII, PKI Madiun.
Pada tahun 1948, yaitu dipertengahan bulan Romadlon, Bung Karno memanggil KH. Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kyai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan Silaturrahmi, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi. Lalu Bung Karno menjawab, “Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain”.
“Itu gampang”, kata Kyai Wahab. “Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturrahmi nanti kita pakai istilah ‘halal bi halal’”, jelas Kyai Wahab.
Dari saran kyai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul ‘Halal bi Halal’ dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.
Sejak saat itulah, instansi-instansi pemerintah yang merupakan orang-orang Bung Karno menyelenggarakan Halal bi Halal yang kemudian diikuti juga oleh warga masyarakat secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Jadi Bung Karno bergerak lewat instansi pemerintah, sementara Kyai Wahab menggerakkan warga dari bawah. Jadilah Halal bi Halal sebagai kegaitan rutin dan budaya Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang.
Demikian sejarah munculnya istilah “Halal bi Halal” di Indonesia, sebagaimana dituturkan oleh KH. Fuad Hasyim (alm) Buntet, Cirebon.
Sejarah halal bi halal memang ada beberapa versi, diantaranya ada yang mengatakan bahwa kegiatan ini dimulai sejak KGPAA Mangkunegara I atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa. Setelah Idul Fitri, beliau menyelenggarakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Kemudian budaya seperti ini ditiru oleh masyarakat luas termasuk organisasi keagamaan dan instansi pemerintah.
Kegiatan seperti yang dilakukan Pangeran Sambernyawa belum menyebutkan istilah “Halal bi Halal”, meskipun esensinya sudah ada. Tapi istilah “halal bi halal” ini secara nyata dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah, sebagaimana diceritakan oleh KH. Fuad Hasyim di atas.
Wallahu a'lam.
Jumat, 23 Agustus 2013
SHALAWAT NURANIYAH
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ
وَباَرِكْ عَلىَ سَيِّدِناَ وَمَوْلاَناَ مُحَمَّدٍ شَجَرَةِ اْلاَصْلِ
النُّوْرَانِيَّةِ، وَلَمْعَةِ الْقَبْضَةِ الرَّحْمَانِيَّةِ، وَأَفْضَلِ
الْخَلِيْقَ اْلاِنْسَانِيَّةِ، وَأَشْرَفِ الصُّوْرَةِ الْجَسْمَانِيَّةِ،
وَمَعْدِنِ اْلاَسْرَارِ الرَّبَّانِيَّةِ، وَخَزَائِنِ الْعُلُوْمِ
اْلاِصْطِفَائِيَّةِ، صَاحِبِ الْقَبْضَةِ اْلاَصْلِيَّةِ، وَالْبَهْجَةِ
السَّنِيَّةِ، وَالرُّتْبَةِ الْعَلِيَّةِ، مَنِ انْدَرَجَتِ النَّبِيُّوْنَ
تَحْتَ لِوَائِهِ، فَهُمْ مِنْهُ وَاِلَيْهِ، وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَباَرِكْ
عَلَيْهِ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ عَدَدَ مَاخَلَقْتَ، وَرَزَقْتَ وَأَمَتَّ
وَأَحْييَتَ اِلَى يَوْمِ تَبْعَثُ مَنْ أَفْنَيْتَ، وَسَلِّمْ
تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
Senin, 05 Agustus 2013
Rabu, 24 Juli 2013
GAMBAR ASAL GAMBAR
Pose di masjid ajaib Sanan Turen Malang
Resmiform
Pengarahan kepada para peng-khidmah yayasan
Acara di RJ (Riyadhul Jannah) Malang Raya
Fulldres
Setengah badan
Sentuhan untuk anak buah
Juri khithobiyah di BBS
Ketegangan wisuda
Modifikasi wisuda bersama
Kumpul2
Calon Raja Jawa
Harapan yng tak pernah patah
Kamis, 02 Mei 2013
WIRID SETELAH SHALAT MAKTUBAH (LIMA WAKTU)
استغفر الله العظيم لي ولوالدي ولجميع
اصحاب الحقوق الواجبة علي ولجميع المسلمين والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات الاحياء
منهم والاموات
لا اله الا الله وحده لا شريك له
له الملك وله الحمد يحي ويميت وهو على كل
شئ قدير
اللهم انت السلام ومنك السلام واليك يعود السلام
فحينا ربنا بالسلام وادخلنا الجنة دار السلام تباركت ربنا وتعاليت ياذا الجلال
والاكرام
اعوذ بالله من الشيطان الرجيم
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ*الْحَمْدُ
للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ*الرَّحْمـنِ الرَّحِيمِ*مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ*إِيَّاكَ
نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ*اهدِنَــــا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ*صِرَاطَ
الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ*امين
وإلهكم إله واحد لا اله الا هو الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
وإلهكم إله واحد لا اله الا هو الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللّهُ
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ
لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ
عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ
وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ
السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ
الْعَظِيمُ
لاَ
إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدمِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ
بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىَ
لاَ انفِصَامَ لَهَا وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
اللّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ
يُخْرِجُهُم مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوُرِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ
أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ
أُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
لِّلَّهِ ما فِي السَّمَاواتِ وَمَا فِي
الأَرْضِ وَإِن تُبْدُواْ مَا فِي أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ
اللّهُ فَيَغْفِرُ لِمَن يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاءُ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيرٌ
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ
مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ
وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا
وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ
وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ
تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا
إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا
مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ
مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ
هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُواْ الْعِلْمِ قَآئِمَاً بِالْقِسْطِ لاَ إِلَـهَ
إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ
تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاء وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاء وَتُعِزُّ مَن
تَشَاء وَتُذِلُّ مَن تَشَاء بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيرٌ
تُولِجُ اللَّيْلَ فِي الْنَّهَارِ
وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ
وَتُخْرِجُ الَمَيَّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَن تَشَاء بِغَيْرِ حِسَابٍ
الهي ياربي ومولنا
(سبحان الله 33) سبحان الله وبحمده سبحان
الله العظيم
نحمده حمدا دائما (الحمد لله 33) الحمد لله على كل حال
ونعمة
(الله اكبر 33) الله اكبر كبيرا والحمد
لله كثيرا و سبحان الله بكرة وأصيلا
لا اله الا الله وحده لا شريك له له الملك
وله الحمد يحي ويميت وهو على كل شئ قدير ولاحول ولاقوة إلابالله العلي العظيم
استغفر الله العظيم (100)
استغفر الله العظيم الذى لا اله الا هو
الحي القيوم وأتوب إليه
نوينا تقربا لله تعالى أفضل الذكر فاعلم
أنه :
لا اله الا الله (100)
لا اله الا الله محمد رسول الله صلى الله
عليه وسلم
Senin, 20 Agustus 2012
Rabu, 18 Juli 2012
selamat berpuasa
Marhaban Ya Ramadhan
Marhaban Syahra al-Shiyam
Selamat Datang Wahai ramadhan
Hal-hal yang merusakkan puasa:
1. Murtad (keluar dari Islam; Na'udzu billahi min dzalik)
2. Haidh (datang bulan)
3. Nifas (mengeluarkan darah pasca melahirkan)
4. Bersalin (melahirkan)
5. Gila (walupun hanya sebentar)
6. Pingsan atau ayan (epilepsi) (apabila terjadi sepanjang hari)
7. Mabok yang disengaja (apabila terjadi sepanjang hari)
Sabtu, 02 Juni 2012
demi tegaknya keadilan
Di
ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak
tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong,
nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya
lapar, namun manajer PT A**** K**** (BAK** grup) tetap pada tuntutannya,
agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela
nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya
sambil memandang nenek itu, 'saya tak dapat membuat pengecualian hukum,
hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1 juta
rupiah dan jika anda tadak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5
tahun, spt tuntutan jaksa PU'.
Nenek itu tertunduk lesu,
hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya,
membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1 juta rupiah
ke topi toganya serta berkata kpd hadirin. "Saya atas nama pengadilan,
juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini
sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan
seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,
saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini
lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa. "Sampai palu diketuk dan
hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan
mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan
oleh manajer PT A**** K**** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik
sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di
share di media tuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk
bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki.
Sumber : DuniaPustaka.com
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu, 'saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tadak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU'.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin. "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa. "Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki.
Sumber : DuniaPustaka.com
Senin, 21 Mei 2012
indahnya persahabatan
Salman Al-farisi memang sudah waktunya menikah.
Seorang wanita Anshar yang dikenalnya sebagai wanita mukminah lagi shalihah
juga telah mengambil tempat di hatinya. Tentu bukan sebagai kekasih. Tetapi
sebagai sebuah pilihan dan pilahan yang dirasa tepat. Pilihan menurut akal
sehat. Dan pilihan menurut perasaan yang halus dan ruh yang suci.
Tapi bagaimanapun, ia merasa asing di sini. Madinah
bukanlah tempatnya tumbuh dewasa. Madinah memiliki adat, rasa bahasa, dan
rupa-rupa yang belum begitu dikenalnya. Ia berfikir, melamar seorang gadis
pribumi tentu menjadi sebuah urusan yang pelik bagi seorang pendatang. Harus
ada seorang yang akrab dengan tradisi Madinah berbicara untuknya dalam
khithbah. Maka disampaikanlah gelegak hati itu kepada sahabat Anshar yang dipersaudarakan
dengannya, Abu Darda’.
“Subhanallah wal hamdu lillah” girang Abu Darda’
mendengarnya. Mereka tersenyum bahagia dan berpelukan. Maka setelah persiapan
dirasa cukup, beriringanlah kedua sahabat itu menuju sebuah rumah di tengah
kota Madinah. Rumah dari seorang wanita yang shalihah lagi bertaqwa.
“Saya adalah Abu Darda’ dan ini adalah saudara saya
Salman dari Persia. Allah telah memuliakanya dengan Islam dan dia juga telah
memuliakan Islam dengan amal dan jihadnya. Dia memiliki kedudukan yang utama di
sisi Rasulullah saw, bahkan beliau menyebutnya sebagai ahli baitnya. Saya
mewakili saudara saya ini untuk melamar putri Anda untuk dipersuntingnya”,
fasih Abu Darda’ bicara dalam logat Bani Najjar yang paling murni.
“Adalah kehormatan bagi kami’, ucap tuan rumah, “Menerima
Anda berdua, sahabat Rasulullah yang mulia. Dan adalah kehormatan bagi kami
bermenantukan seorang sahabat Rasulullah yang utama. Akan tetapi hak jawab ini
sepenuhnya saya serahkan pada putri kami”.
Tuan rumah memberi isyarat ke arah hijab yang di
belakangnya sang putri menanti dengan segala debar hati. “Maafkan kami atas
keterus-terangan ini,” kata suara lembut itu. Ternyata sang ibu yang bicara
mewakili putrinya. “Tetapi karena Anda berdua yang datang, maka dengan
mengharap ridha Allah saya menjawab bahwa putri kami menolak pinangan Salman.
Namun jika Abu Darda’ kemudian mempunyai urusan
yang sama, maka putri kami telah menyiapkan jawaban mengiyakan”. Jelas sudah. Keterusterangan
yang mengejutkan, ironis sekaligus indah.
Sang putri lebih tertarik kepada pengantar daripada
pelamarnya. Mengejutkan dan ironis. Tapi betul-betul indah karena satu alasan;
reaksi Salman. Bayangkan sebuah perasaan, di mana cinta dan persaudaraan
bergejolak berebut tempat dalam hati.
Cinta tak harus memiliki. Dan sejatinya kita memang
tak pernah memiliki apapun dalam kehidupan ini. Salman mengajarkan kita untuk
meraih kesadaran tinggi itu di tengah perasaan yang berkecamuk rumit; malu,
kecewa, sedih, merasa salah memilih pengantar, merasa berada di tempat yang
keliru, negeri yang salah, dan seterusnya dan seterusnya.
Kita sering merasa memiliki orang yang kita cintai.
Mari belajar pada Salman. Sergapan rasa memiliki terkadang sangat memabukkan,
membawa kelalaian. Kata orang Jawa: “Milik nggendhong lali”.
MU/edisi/125/muharram/1433H/
Senin, 07 Mei 2012
Minggu, 29 April 2012
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pengantar
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1Bab XVII. Ketentuan Lain-lain
Pasal 54- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
- Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab XVIII. Ketentuan Pidana
Pasal 55Pasal 56
- Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
Bab XIX. Ketentuan Peralihan
Pasal 57- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
- dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
- Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok
Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada
saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.
Bab XX. Ketentuan Penutup
Pasal 58
- Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
- dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
- Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
- Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
- Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
- Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
- Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
- Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
- Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
- Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
- Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 2Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan
Pasal 5- Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
- Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan
Pasal 9- Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
- Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
- Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
- Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
- Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
- Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
- Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
- Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
- Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
- Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
- Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
- Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
- Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab V. Jenjang Pendidikan
Bagian Kesatu UmumPasal 12
- Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
- Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
- Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
- Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
- Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
- Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
- Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
- Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
- Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
- Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
- Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
- Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
- Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
- Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
- Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
- Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
- Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
- Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
- Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
- Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
- Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
- Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
- Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
- Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
- Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab VI. Peserta Didik
Pasal 23- Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
- mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
- mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
- pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
- memperoleh penilaian hasil belajarnya;
- menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
- mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
- Setiap peserta didik berkewajiban untuk
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- mematuhi semua peraturan yang berlaku;
- menghormati tenaga kependidikan;
- ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bab VII. Tenaga Kependidikan
Pasal 27- Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
- Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
- Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
- Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
- Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
- Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
- tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
- Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
- tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
- memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
- memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
- menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
- membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
- melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
- meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
- menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
- Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
- Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
- Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan
Pasal 33- Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
- Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
- Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
- Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bab IX Kurikulum
Pasal 37- Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
- Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
- Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
- pendidikan Pancasila;
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan.
- Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran
tentang :
- pendidikan Pancasila;
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa Indonesia;
- membaca dan menulis;
- matematika (termasuk berhitung);
- pengantar sains dan teknologi;
- ilmu bumi;
- sejarah nasional dan sejarah umum;
- kerajinan tangan dan kesenian;
- pendidikan jasmani dan kesehatan;
- menggambar; serta
- bahasa Inggris.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah
Pasal 40- Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
- Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bab XI. Bahasa Pengantar
Pasal 41Bab XII. Penilaian
Pasal 43- Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
- Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.
Bab XIII. Peranserta Masyarakat
Pasal 47- Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
- Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
Pasal 48Bab XV. Pengelolaan
Pasal 49Bab XVI. Pengawasan
Pasal 52
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)


















.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)





