Di
ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak
tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong,
nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya
lapar, namun manajer PT A**** K**** (BAK** grup) tetap pada tuntutannya,
agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela
nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya
sambil memandang nenek itu, 'saya tak dapat membuat pengecualian hukum,
hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1 juta
rupiah dan jika anda tadak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5
tahun, spt tuntutan jaksa PU'.
Nenek itu tertunduk lesu,
hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya,
membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1 juta rupiah
ke topi toganya serta berkata kpd hadirin. "Saya atas nama pengadilan,
juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini
sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan
seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,
saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini
lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa. "Sampai palu diketuk dan
hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan
mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan
oleh manajer PT A**** K**** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik
sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di
share di media tuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk
bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki.
Sumber : DuniaPustaka.com
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu, 'saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tadak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU'.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin. "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa. "Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki.
Sumber : DuniaPustaka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar