Selasa, 13 September 2016

MELEPAS ALAS KAKI SANDAL/ SEPATU KETIKA MASUK MASJID/ MUSHOLLA BUKAN RANAH SYARI'AH TAPI BUDAYA

     Seperti yang telah kita ketahui bersama, ketika masuk masjid/ musholla kita harus melepas alas kaki, sepatu atau sandal. Hal itu berlaku di hampir seluruh dunia Islam dan tidak ada yang berani coba-coba melanggarnya. Akan tetapi benarkah melepas alas kaki ketika masuk masjid tersebut merupakan perintah syari'at atau hanya sekedar budaya?
     Sebenarnya syariat hanya memerintahkan kita untuk menjaga kebersihan dan kesucian masjid dan semua tempat ibadah. Bahkan berdosa hukumnya kita mengotorinya sekalipun dengan benda-benda yang suci. Itulah sebabnya sering terjadi silang pendapat tentang bolehnya merokok di dalam masjid, terlepas dari silang pendapat tentang hukum halal haramnya merokok.
     Kalau kita mengikuti pendapat haramnya rokok sudah jelas kita tidak boleh merokok dimanapun dan tidak hanya di masjid. Tapi bagi yang membolehkan merokok karena rokok dianggap barang yang halal atau paling tidak makruh, di sinilah kemudian memunculkan perbedaan pendapat boleh tidaknya merokok di dalam masjid, karena dapat mengotori masjid baik udara masjid deagan adanya asap yang berbau tidak sedap maupun lantai dengan abunya. Artinya, bukan dzatiyah bendanya tapi kotoran yang ditimbulkan olehnya.
     Lalu bagaimana dengan alas kaki? Kalau alas kaki tersebut kotor atau bahkan najis sudah barang tentu dilarang dipakai di dalam masjid. Tapi bagaimana dengan alas kaki yang suci dan bersih atau bahkan mungkin masih baru? Apakah tetap tidak boleh dipakai? Lalu apakah alasannya?