Senin, 13 Juni 2011

hak asasi manusia

SEKILAS TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

PENGANTAR

Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar (fitrah) yang dimiliki oleh setiap manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Allah SWT. Hak asasi itu meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapapun.

Tap MPR No. XVII/MPR/1998 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia merupakan awal mula dan tonggak sejarah perhatian di negeri ini tentang hak asasi manusia. Tenggang waktu yang cukup lama, yakni 50 tahun setelah dideklarasikannya Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Perkembangan baru mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia adalah disusunnya undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan sekaligus pendirian KOMNAS HAM serta dimasukkannya masalah HAM dalam UUD 45 yang telah diamandemen. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham disahkan pada tanggal 23 September, dan mulai diberlakukan 23 September 1999, pada masa pemerintahan BJ Habibie. UU ini juga memerintahkan pendirian Komnas HAM.

Dengan lahirnya Deklarasi HAM Sedunia pada 10 Desember 1948 diharapkan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di dunia ini dapat ditegakkan. Deklarasi tersebut mempunyai arti penting karena menjadi dasar untuk mengubah dan membebaskan peradaban manusia yang telah berabad-abad didominasi ketidakadilan, dimana hak asasi manusia tidak mendapat perlindungan, jutaan manusia sampai abad 19 masih berstatus budak, yang kehilangan hak-hak asasinya dan dianggap sebagai benda yang dapat diperjualbelikan. Deklarasi ini menjadi kebanggaan warga dunia yang masih harus ditingkatkan penegakannya.

Walau kenyataannya, bahwa deklarasi tersebut hanyalah suatu deklarasi semata, yang tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat bagi Negara anggota PBB, apalagi yang tidak menjadi anggota PBB. Dalam implementasinya hingga saat ini, dengan dalih HAM (human rights) sering digunakan sebagi alat Negara maju atas hegemoni dan tiraninya bagi Negara-negara miskin dan terbelakang.

Kesepakatan HAM Dunia

Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA), meliputi hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk mendapat pekerjaan.

Butir-butir HAM Dunia

Secara rinci HAM menurut dokumen Perserikatan Bangsa-bangsa adalah:
  1. semua manusia mempunyai hak yang sama
  2. setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa perkecualian seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, asal usul kebangsaan dan kelahiran
  3. setiap orang berkah atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang
  4. tidak boleh ada perbudakan
  5. tidak boleh ada penganiayaan
  6. setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi
  7. semua orang berhak atas perlindungan hkum yang sama
  8. setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif
  9. tidak boleh ada penangkapan, penahanan atau pembuangan sewenang-wenang.



HAM di Indonesia

Dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti ;
Pasal 27 (1);     tentang kesamaan kedudukan warga Negara di muka hukum,
Pasal 27 (2);     tentang hak warga Negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,
Pasal 28;          tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,
Pasal 29 (1);     diatur tentang kebebasan memeluk agama, dan
Pasal 33;          mengatur tentang kesejahteraan social

Dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia No 39/1999 tentang HAM dijelaskan;
  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihomati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
  2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia;
  3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehanatau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pembedaaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hokum, social, budaya dan aspek kehidupan lainnya;
  4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alas an yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan diri, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM);
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak untuk berjodoh
  3. Hak untuk mengembangkan diri
  4. Hak untuk memperoleh keadilan
  5. Hak atas kebebasan pribadi
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak atas kesejahteraan
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan
  9. Hak wanita
  10. Hak anak

Di dalam Undang-undang tersebut juga menjelaskan masalah kewajiban manusia di Indonesia. Kewajiban itu adalah:
  1. Wajib patuh pada perundang-undangan, huku tidak tertulis dan hokum internasional mengenai HAM yang diterima Negara Indonesia
  2. Wajib bela Negara berdasarkan UU
  3. Wajib menghormati HAM orang lain, moral dan etika.

Dokumen PBB tidak menjelaskan kewajiban manusia, sedangkan dokumen HAM Indonesia menjelaskan adanya kewajiban manusia. Akibatnya, dokumen PBB sering menjadi alat provokasi oleh kalangan tertentu terhadan negaranya sendiri. Ketika hak-hak atau kepentingan kalangan tertentu terganggu di negaranya, mereka menggunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus untuk mempertahankan hak-hak atau kepentingannya.
HAM Dalam Islam

Dalam Ilam, HAM telah dibicarakan sejak empat belas abad yang lalu. Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq al Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah. Dalam Piagam itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat Yahudi, umat Nasrani maupun umat Islam sendiri adalam merupakan satu bangsa. Dalam dokumen ini dapat dimaknai bahwa HAM sudah pernah dilakukan oleh Islam. Islam telah mengatur mengenai HAM secara tersirat. Hak-hak itu adalah:
  1. hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia (al-Maidah: 63)
  2. hak untuk mendapatkan perlindungan dari hukuman sewenang-wenang (al-An’am: 164 dan Fathir: 18)
  3. hak atas keamanandan kemerdekaan pribadi (an-Nisa’: 58 dan al-Hujurat: 6)
  4. hak atas kebebasan beragama dan memilih keyakinan berdasarkan hati nurani(al-Baqarah: 256 dan al-Ankabut: 46)
  5. hak atas persamaan hak di depan hokum (an-Nisa’: 1 dan 135 dan al-Hujurat: 13)
  6. kebebasan berserikat (Ali Imran: 104-105)
  7. mengkritik pemerintah yang zalim dan bersifat tirani (an-Nisa’: 148, al-Maidah: 78-79, al-A’raf: 165 dan Ali Imran: 110)
  8. hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup ( al-Baqarah: 29, adz-Dzariyat: 19, al-Jumu’ah: 10)
  9. hak mendapatkan pendidikan Islam (Yunus: 101, al-Alaq: 1-5, al-Mujadilah: 11 dan az-Zumar: 9)

DAFTAR PUSTAKA

Radjab, Suryadi, 2002, Demokrasi Religius: Pemikitan politik
Nurcholis madjid dan M. Amin rais, Jakarta: Teraju

Urbaningrum, Anas, 2004, Islam-Demokrasi Pemikiran
Nurcholis madjid, Jakarta: Penerbit Republika

Situs-situs internet

http//nasional.kompas.com/read/xml/
http://www.kosmonita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=511-hak-asasImanusia&catid=39:kosmohead

Tidak ada komentar:

Posting Komentar